Upah Minimum

Kenaikan UMK Baubau Tahun 2023, Segini Besaran Upah Minimum Kota Baubau Sulawesi Tenggara

Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Baubau resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Baubau resmi menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Adapun UMK Baubau naik sesuai dengan UMP Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Baubau resmi menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

Kini besaran UMK Baubau menjadi Rp2.758.984,54.

Kenaikan ini merujuk pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sultra, Laode Ali Haswandi, hanya tiga kabupaten kota di Sulawesi Tenggara yang menetapkan besaran UMK secara mandiri, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut).

Maka di luar daripada tiga darah itu, wajib mengikuti kebijakan UMP yang telah ditetapka Pemprov Sultra.

Sebagaimana ketetapan Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022, tentang kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen.

Baca juga: Kenaikan UMK 2023 Bandung, Bekasi, Bogor, Karawang, Sukabumi, Cimahi Setelah UMP Jabar 2023 Naik

Baca juga: Apa Bedanya UMP dan UMK Begitupun UMR, Simak Aturan, Ketentuan, Cara Menentukan Besaran Upah Minimum

Jika berdasarkan persentase tersebut, maka UMK Baubau naik sebesar Rp182.967,58 pada tahun 2022 senilai Rp2.576.016,96.

Kenaikan UMK Baubau ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Ini merupakan ketetapan final, sehingga harus menjadi rujukan bersama.

“Jadi bagi daerah yang belum memiliki UMK, maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023,” ujar Haswandi kepada dikonfirmasi TribunnewsSultra.com di Kendari, Rabu (30/11/2022).

Ia menegaskan bahwa UMK Baubau mengikuti besaran UMP Sultra.

Adapun alasannya, hanya tiga darah yang menetapkan UMK.

Kota Baubau sendiri tak menetapkan Upah Minimum Kota

“Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK-nya,” tuturnya menjelaskan.

UMK Lebih Tinggi dari UMP

Menurut Haswandi selaku Kadisnakertrans Sultra, perbedaan penetapan UMK.

Penetapan UMK Baubau tahun 2022 merujuk UMP Sultra.

Namun kebijakan berbeda bagai UMK Kendari, Kolaka, dan Konut yang menetapkannya secara mandiri.

Penetapan UMK tiga wilayah tersebut harus lebih besar daripada UMP Sultra.

“Tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP,” terang Haswandy.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 Permenaker No 18 Tahun 2022 disebutkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik menjadi Rp2.758.984,54. Besaran kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen atau Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 senilai Rp.2.576.016,96. Lantas berapa besaran upah minimum kabupaten/ kota atau UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Konawe Utara 2023 pascapenetapan UMP?
Upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik menjadi Rp2.758.984,54. Besaran kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen atau Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 senilai Rp.2.576.016,96. Lantas berapa besaran upah minimum kabupaten/ kota atau UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Konawe Utara 2023 pascapenetapan UMP? (handover)

Berikut selengkapnya tata cara penetapan UMK tahun 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker No 18 Tahun 2022:

Pasal 15

1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.

2. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

3. Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.

4. Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.

Pasal 16

1. Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

2. Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.

3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.

4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur.

5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
UMP Sulawesi Tenggara 2023 resmi naik, simak rincian kenaikan UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Kolaka 2023, dan UMK Baubau 2023. Kenaikan juga untuk UMK Buton 2023, UMK Muna 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan kabupaten lainnya se-Sulawesi Tenggara (Sultra). (kolase foto (handover))

Besaran Kenaikan UMK 2023 se-Sultra

Berikut besaran kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 di 17 kabupaten/ kota se-Sultra merujuk naiknya UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut.

1. UMK Konawe 2023: Rp2.758.984,54.

2. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.

3. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.

4. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.

5. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

6. UMK Bombana 2023: Rp2.758.984,54.

7. UMK Wakatobi 2023: Rp2.758.984,54.

8. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.

9. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.

10. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.

11. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.

12. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.

13. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.

14. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

15. UMK Kendari 2023:

Dewan Pengupahan Kendari memperkirakan kenaikan UMK Kendari tahun 2023 berkisar 6 persen.

Dengan prediksi tersebut, maka UMK Kendari 2023 diperkirakan adalah sebesar Rp2.992.713.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp169.398 dibandingkan UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315.

16. UMK Kolaka 2023:

Besaran UMK Kolaka 2022 adalah sebesar Rp2.922.773.

Dengan kenaikan UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, UMK Kolaka 2023 berpotensi kembali naik.

17. UMK Konut 2023:

Besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023 sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

UMK Konut 2022 lalu adalah sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved