Berita Kendari
Kasus Perpeloncoan Siswi SMAN 4 Kendari Sultra Dimediasi Lewat Jalur Keadilan Restoratif
perpeloncoan di SMA Negeri 4 Kendari Sulawesi Tenggara diselesaikan lewat keadilan restoratif. mempertemukan korban ARP (15) dan 4 terduga pelaku.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus perpeloncoan di SMA Negeri 4 Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari telah mempertemukan korban ARP (15) dan 4 terduga pelaku yakni EP, SS, EG dan AN.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, mediasi lewat jalur restoratif ditempuh setelah menerima keempat terduga pelaku.
"Restoratif Justice ditempuh karena keinginan dari orangtua korban dan masing-masing 4 terduga pelaku untuk berdamai," ujarnya via WhatsApp, pada Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Polisi Panggil Empat Siswi SMA Negeri 4 Kendari Diduga Tampar Juniornya Berkali-kali Saat Diklat
Mediasi dilakukan di ruang Restoratif Justice Satreskrim Polresta Kendari dihadiri Wakil Kepala SMA 4 Kendari dan Guru BP.
Upaya mediasi juga disaksikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari dan Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kendari.
Dalam pertemuan tersebut, korban akan mencabut laporannya di polisi, namun para terduga pelaku harus menjalani beberapa persyaratan.
Eka Fathurrahman membeberkan, pertama ke-4 terduga pelaku harus mengakui kesalahan dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
"Kedua, pelaku akan menyatakan permintaan maaf kepada Korban di hadapan siswa dan guru SMAN 4 Kendari," ungkap Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Baca juga: Fakta Video Viral Ospek Siswa SMA Negeri di Kendari Sulawesi Tenggara, Pelaku, Korban, dan Sekolah
Selanjutnya, ke-4 pelaku berjanji akan membantu memulihkan keadaan di sekolah atas sikap teman terlapor yang membully korban.
Ketika hal tersebut telah terlaksana, barulah korban mencabut laporannya di Polresta Kendari.
"Sembari menjalankan kesepakatan tersebut, para pelaku diminta untuk wajib lapor di Satreskrim Polresta Kendari," bebernya.
Hal itu untuk diberikan pembinaan dan bimbingan terkait perbuatannya agar memberikan efek jera kepada masing-masing terduga pelaku.
Kasus Perpeloncoan
Sebelumnya, dugaan perpeloncoan dilakukan terhadap seorang siswi SMA negeri di Kota Kendari berinisial ARP (15).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kasus-perpeloncoan-di-SMA-Negeri-4-Kendari-Sulawesi-Tenggara.jpg)