Berita Kendari

Sekretariat PPK dan PPS di Kendari Mulai Dibentuk, Pemkot Sinergi KPU Sukseskan Pemilu 2024

Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dibentuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Rapat Koordinasi Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bersama Camat dan Lurah se-Kota Kendari, di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dibentuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk pembentukan sekretariat tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Selasa (22/11/2022).

Lalu, peserta dalam giat tersebut terdiri dari KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Dukcapil, Kesbangpol, Camat dan Lurah se-Kota Kendari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan peran Pemerintah Kota Kendari dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu adalah turut serta dalam persiapannya.

Kata dia, termasuk menyiapkan sekretariat sebagai sentra pengendalian kegiatan kepemiluan di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Camat dan Lurah di Kendari Kena Tegur Sekda Saat Rakor Pembentukan Sekretariat PPK dan PPS

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada menjadi kewajiban semua, termasuk elemen masyarakat dan jajaran pemerintah untuk bersama-sama memelihara stabilitas daerah," jelasnya, Selasa (22/11/2022).

"Itu beberapa staf kita sudah ditugaskan untuk mendukung kesekretariatan di KPU, PPK sampai PPS," ujarnya menambahkan.

Selain kewajiban memberikan dukungan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu, Pemkot Kendari juga memiliki rambu-rambu atau batasan.

"Jadi dukungan kita semua jajaran bergerak, tetapi ada rambu-rambu yang harus dipatuhi," ujar Ridwansyah Taridala.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan tugas dari PPK sebagai penyelenggara teknis Pemilu tingkat kecamatan, begitupun PPS bertugas tingkat kelurahan.

Baca juga: ASN di Kendari Sultra Diminta Melek Teknologi, Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jumwal Shaleh menjelaskan tata cara pembentukan sekretariat PPK dan PPS, kemudian syarat personel yang terlibat, serta prosedur kerja setelah terbentuknya sekretariat.

Di mana, pembentukan sekretariat tersebut didanai atau penganggarannya bersumber dari Komisi Pemilihan Umum.

Kata dia, giat ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya berkenaan dengan Pasal 343 tentang peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu.

Di mana, pasal tersebut menegaskan ada beberapa peran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, salah satunya adalah berkenaan dengan fasilitas.

"Keterlibatan itu baik personel maupun sekretariat di Badan Ad Hoc mulai dari PPK tingkat kecamatan sampai dengan PPS tingkat kelurahan," jelasnya.

Baca juga: DPRD Kendari Bakal Keluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan Tanah di Kecamatan Kambu

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved