Berita Kendari

ASN di Kendari Sultra Diminta Melek Teknologi, Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bertransformasi mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari harus mulai melek literasi media guna menunjang kinerja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bertransformasi mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Hal tersebut diperkuat dengan mulai dilakukannya sosialisasi Internet Terpusat dan Jaringan Intra Pemerintah.

Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari di salah satu hotel Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari harus mulai melek literasi media guna menunjang kinerja.

Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk mengintegrasikan sistem layanan internet lingkup Pemerintah Kota Kendari ke depan, sehingga semua ASN mengetahui pengoperasiannya.

Baca juga: Polemik Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Nambo Belum Tuntas, Pemkot Kendari Bentuk Tim Terpadu

"Jadi paling tidak bisa membangun kesepahaman bagi teman-teman ASN, supaya bisa melek teknologi informasi," kata Ridwansyah Taridala, Selasa (22/11/2022).

Ia menyebut berdasarkan fakta di lapangan pergeseran teknologi seperti saat ini tidak bisa dihindari, sebab masyarakat akan terus dihadapkan dengan teknologi dan digerakkan secara digital.

"Bagaimana rasanya ketinggalan kereta, pasti tidak enak, karena semua akan tertinggal dan begitulah mengartikulasikannya, ya teknologi seperti itu juga," ucapnya.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kota Kendari, Fadlil Suparman mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kendari untuk bersama-sama mewujudkan sistem pemerintah berbasis elektronik.

Kata dia, program tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca juga: DPRD Kendari Bakal Keluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan Tanah di Kecamatan Kambu

"Jadi dukungan terhadap teman-teman OPD yang akan menjadi sasaran kita ke depan ini, guna menjadikan sistem pemerintahan kita lebih baik," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved