Berita Bombana
Perusahaan Tambang dan Oknum Polisi di Bombana Sultra Diduga Bakar dan Rusak Lahan Milik Warga
PT Panca Logam Makmur dan oknum Polres Bombana diduga membakar dan merusak lahan milik warga.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BOMBANA - PT Panca Logam Makmur dan oknum Polres Bombana diduga membakar dan merusak lahan milik warga.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Rorowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/11/2022) kemarin.
Kuasa hukum pemilik lahan, Ramdhan Riski Pratama mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum karena tindakan ini masuk kategori tindak pidana.
"Kami dari pihak pemilik lahan akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap motif keterlibatan oknum Polres Bombana dan PT Panca Logam Makmur dalam menghilangkan hak-hak pemilik lahan," kata Ramdhan dalam keterangan persnya, Rabu (16/11/2022).
Ia menuding terjadi persekongkolan jahat antara pihak PT Panca Logam Makmur dan Polres Bombana dengan mengatasnamakan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).
Baca juga: Alasan Operasional Bisa Terhenti, Perusahaan Tambang di Konawe Utara Menolak Peralihan Status Jalan
Ramdhan menjelaskan kronologi awalnya bermula pada April 2022 lalu terjadi peralihan hak atas tanah dari warga bernama Disrun kepada Wawan ditandangani Raja Moronene Apua Mokole Alfian Pimpie.
Kemudian, pada 8 November 2022 telah terjadi perpanjangan IUP PT AABI berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1112/1/IUP/PMDN/2022.
Namun, tanah milik Wawan kemudian diklaim masuk dalam wilayah konsensi IUP PT Anugrah Alam Buana Indonesia.
Kata Ramdhan, pada 11 November 2022 PT AABI menerbitkan Surat Edaran Imbauan kepada masyarakat agar segera meninggalkan lokasi wilayah konsensi IUP.
"Lalu, pada 13 November 2022 pihak saudara Wawan menyurat ke Polres Bombana terkait aksi kegiatan pendudukan lahan dan permohonan pengamanan," ujarnya.
Baca juga: DPRD Konawe Utara Sidak Perusahaan Tambang Nikel di Konut Sultra Gegara Tak Hargai Putusan Dewan
"Namun, permohohan untuk menghindari benturan-benturan di lapangan tidak mendapat respons dari pihak Polres Bombana," tambahnya.
Selanjutnya, kata Ramdhan, 14 November 2022, pihak pemilik lahan menduduki lahan dengan memasang tenda dan spanduk dengan tujuan untuk menindaklanjuti surat edaran PT AABI.
Sekaligus mendesak PT AABI agar segera menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan secara musyawarah mufakat.
Lanjut, pada 15 November 2022, PT Panca Logam Makmur dan Polres Bombana mengatasnamakan PT AABI mendatangi pihak pemilik lahan.
Mereka meminta untuk segera membongkar tenda milik warga dan meninggalkan lokasi, dengan dalih bahwa PT AABI berada di bawah naungan PT Panca Logam Group.
Baca juga: Perusahaan Tambang di Kolaka Utara Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Palsukan Dokumen IUP
Sementara, sebelumnya PT Panca Logam Makmur melakukan MoU dengan pemilik lahan Raja Moronene Apua Mokole Alfian Pimpie.
"Jadi, pihak saudara Wawan selaku pemilik lahan tidak mau tinggalkan lokasi sebelum ada musyawarah mufakat dengan pihak PT AABI soal konpensasi peralihan hak atas tanah yang masuk wilayah konsensi IUP," terangnya.
Selanjutnya, terjadi adu mulut antara pihak PT Panca Logam Makmur yang didampingi Polres Bombana dengan perwakilan pihak pemilik lahan yang pada saat itu sedang di lokasi.
Karena tidak ada titik temu, lalu pihak PT Panca Logam Makmur bersama Polres Bombana akhirnya melakukan pengrusakan dan pembakaran tenda-tenda beserta spanduk-spanduk yang ada di lokasi.
"Karena aksi brutal tersebut, perwakilan pemilik lahan terus mempertanyakan surat tugas keberadaan mereka di lahan saudara Wawan yang diklaim masuk wilayah konsensi IUP PT AABI," ujarnya.
Baca juga: DPRD Konawe Utara Geram Perusahaan Tambang di Konut Sultra Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat
"Namun baik dari pihak PT Panca Logam Makmur maupun Polres Bombana tidak mau memperlihatkan surat tugas mereka," sambung Ramdhan.
Ia menuding PT Panca Logam Makmur dan Polres Bombana untuk memback up PT AABI mengabaikan tanggung jawabnya menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah.
Ramdhan Riski Pratama meminta pemerintah pusat untuk segera mengambil alih proses penyelesaian hak atas tanah tersebut.
"Pemerintah Pusat harus segera mengambil alih proses penyelesaian hak atas tanah tersebut mengingat PT AABI gagal melaksanakan musyawarah mufakat dengan pemilik lahan," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)