Berita Sulawesi Tenggara
Perusahaan Tambang di Kolaka Utara Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Palsukan Dokumen IUP
PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur PT Golden Anugerah Nusantara, Mahaputra Djafir Oda, melaporkan perusahaan tambang tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Senin (31/10/2022).
Laporan tersebut tertuliskan PT Citra Silika Mallawa diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pertambangan sehingga membuat PT Golden Anugerah Nusantara merugi Rp116 miliar.
Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara, LM Baitul Hibi mengatakan dasar pelaporan atas terbitnya IUP PT CSM seluas 475 hektar yang dianggap merugikan kliennya.
Di mana, kata dia, adanya IUP yang diklaim PT CSM, di dalamnya terdapat lahan pertambangan milik PT Golden Anugerah Sejahtera.
Baca juga: DPRD Sulawesi Tenggara Dukung Langkah Pemerintah Warning Perusahaan Tambang Belum Lapor RKAB 2022
Kemudian pihak PT Golden Anugerah Sejahtera mencari tahu luasan IUP dari PT CSM di data base pertambangan Kabupaten Kolaka Utara hanya seluas 20 hektar.
"Berdasarkan data itu, klien kami membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh PT CSM," ucapnya, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, Baitul menyampaikan pihak PT CSM sudah melakukan aktivitas pertambangan di lokasi IUP milik kliennya tersebut.
"Sehingga dengan adanya aktivitas pertambangan oleh perusahaan tambang tersebut membuat klien kami terusik," ucap LM Baitul Hibi.
LM Baitul Hibi mengatakan dirinya meyakini kliennya tersebut dirugikan oleh pihak PT Citra Silika Mallawa.
Baca juga: 10 Perusahaan dengan Rencana Investasi Terbesar di Sulawesi Tenggara, DPMPTSP Awasi Kegiatan Usaha
Karena saat akan mendaftarkan IUP melalui aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) pada Januari 2022, tetapi gagal karena di lokasi tersebut ada IUP milik PT CSM.
"Sementara dari data Pemda Kolaka Utara, IUP PT CSM hanya 20 hektar dan tidak termasuk di lokasi lahan yang diklaim," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT CSM di Kolaka Utara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)