Berita Konawe Utara

DPRD Konawe Utara Sidak Perusahaan Tambang Nikel di Konut Sultra Gegara Tak Hargai Putusan Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) inpeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) inpeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Kegiatan sidak dilakukan di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) inpeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

Kegiatan sidak dilakukan di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (8/11/2022).

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik pengrusakan jalan umum yang dilakukan oleh PT Konawe Nikel Nusantara (PT KNN).

Ketua DPRD Konut, Ikbar mengaku geram atas tindakan PT KNN yang enggan menghargai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hasil RDP tersebut memutuskan penetapan status jalan kabupaten yang masuk dalam jalan houling perusahaan.

Baca juga: Ruksamin Harap KAHMI Konawe Utara Kolaborasi Pemerintah Daerah Kembangkan SDM di Konut Sultra

Ulah perusahaan tambang nikel ini membuat pemerintah bersikap tegas dan DPRD Konut pun turun lapangan untuk menyelesaikan polemik tersebut.

"Kalian (PT KNN) sudah diputuskan dalam RDP, tapi tidak menghargai keputusan pemerintah. Jalan yang sudah ditutup kalian bongkar lagi, seolah tidak menghargai keputusan Pemerintah Daerah," tegasnya.

Ia mempertegas kewenangan daerah sudah memutuskan tentang status jalan kabupaten yang telah dibuat, justru keputusan pemerintah harus dihargai, bukan sebaliknya.

"Kalian harus menghargai keberadaan pemerintah. Jangan buat gaduh," ucap Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil menambahkan Pemerintah Daerah masih menghargai perusahaan tambang yang berinvestasi di Konawe Utara.

Baca juga: KPU Konawe Sulawesi Tenggara Sosialisasi Aplikasi SIAKBA ke Masyarakat di Bendungan Wawotobi

Harusnya pihak perusahaan tambang tersebut menaati kesepakatan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Daerah.

"Bagaimana kalau Pemerintah Daerah melaporkan atas kasus pengrusakan fasilitas negara. Selama pemerintah masih ada dan mengaturnya, maka taati itu," ujarnya dengan tegas.

Hal senada diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Konut, Samir. Ia menyarankan perusahaan tunduk dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jangan ada negara dalam negara. Pemerintah sudah memfasilitasi dan mengaturnya. Harus dihargai, bukan saling adu kekuatan," ucap Samir.

Usai dilakukan penjelasan oleh Pemkab Konut dan DPRD Konawe Utara, manajemen perusahaan tambang melalui Wakil KTT PT KNN, Haerul Lolawa akhirnya memperbaiki kembali jalan yang dirusak.

Baca juga: Kronologi Tenggelamnya Bocah di Bendungan Wawotobi Konawe, Pengunjung Diimbau Jaga Keselamatan Anak

Hadir dalam sidak Wakil Bupati Konut, Abuhaera, Dishub, Satpol PP, DPMPTSP, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Lasolo Kepualuan serta Anggota DPRD Konawe Utara, Sawi Lapulu dan Hamiria. (*)

(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved