Berita Konawe

Organisasi Persatuan Perawat di Sulawesi Tenggara Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Ketua DPW PPNI Sulawesi Tenggara, Heryanto dan Ketua DPD PPNI Konawe, Pince Sonaru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPW PPNI Sultra, Heryanto saat diwawancarai media ini pada Rabu (9/11/2022).

Heryanto mengatakan tantangan para perawat saat ini adalah RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang beredar di masyarakat.

"Kita sudah pernah ke badan legislasi hanya kemudian ini masih disangkal soal draft naskah akademik," kata Heryanto.

Menurutnya, RUU Kesehatan ini sementara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Baca juga: DPW PPNI Sulawesi Tenggara Kembali Dipimpin Heryanto, Terpilih Aklamasi di Musyawarah Wilayah ke VII

"Kita secara kelembagaan menolak Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 untuk dibahas di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law," ujarnya.

Ia mengungkapkan alasan penolakan itu karena beberapa pasal-pasal krusial dalam UU Keperawatan tidak dibahas dalam RUU tersebut.

Lanjut Heryanto menjelaskan contohnya jenis keperawatan pengaturan umum, dan pendidikan keperawatan.

"Itu tidak dibahas lagi di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini artinya ketakutan kita termasuk regulasi tentang legal standing keperawatan di Indonesia," lanjutnya.

Ia menyebut lahirnya RUU Kesehatan Omnibus Law sama dengan melemahkan profesi keperawatan yang sejak 2014 telah memiliki Undang-Undang (UU) sendiri. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved