Berita Sulawesi Tenggara

Kepala DLH Wakatobi Laporkan Emen Lahuda ke Polda Sultra, Praktisi Hukum Mirwansyah Nilai Berlebihan

Kasus dugaan pencemaran nama baik Emen Lahuda, turut menjadi sorotan pengacara ternama Mirwansyah SH MH.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Kasus dugaan pencemaran nama baik Emen Lahuda, turut menjadi sorotan pengacara ternama Mirwansyah SH MH. Hal tersebut disampaikannya melalui rekaman video 1 menit 12 detik yang diterima Tribunnewssultra.com, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus dugaan pencemaran nama baik Emen Lahuda, turut menjadi sorotan pengacara ternama Mirwansyah SH MH.

Hal tersebut disampaikannya melalui rekaman video 1 menit 12 detik yang diterima Tribunnewssultra.com, Senin (31/10/2022).

Dalam video tersebut, selaku praktisi hukum, Mirwansyah mengungkapkan laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jaemuna nampak berlebihan sebagai pejabat daerah.

Selama mengenal Emen Lahuda, dirinya yang juga merupakan aktivis mengatakan sahabatnya tersebut tak pernah pandang bulu dalam pergerakan.

"Saya praktisi hukum, Mirwansyah SH MH dan saya adalah mantan aktivis Riau Pekanbaru. Emen Lahuda adalah teman seperjuangan," tuturnya dikutip TribunnewsSultra.com.

Baca juga: 5 Wilayah Penyumbang Sampah Tertinggi di Konawe, DLH Tangani 5.465 Ton Sepanjang Tahun 2021

"Yang saya kenal adalah Emen aktivis tidak pandang bulu. Yang kalau sudah berjuang, akan bela sampai tuntas," tegasnya.

Emen Lahuda, sambungnya, dianggap Mirwansyah tidak pernah melihat sisi kanan kiri selagi perjuangan yang diyakininya benar.

"Dan dia tidak lihat kanan kiri sepanjang dia yakini itu benar," tegasnya.

Ia pun mengungkapkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jaemuna tersebut dianggap berlebihan.

"Kasus yang menimpa sahabat saya ini yang dilaporkan oleh Kepala DLH Wakatobi ke Polda Sultra, menurut saya itu adalah sikap yang berlebihan dilakukan oleh pejabat," tuturnya.

Baca juga: PT PLN Serahkan Bantuan Kendaraan dan Pakaian Kerja untuk Petugas Kebersihan DLH Kabupaten Konawe

Bahkan, menurut Mirwansyah sebagai seorang pejabat dianggap harus mampu menampung aspirasi.

"Kalaupun ada aspirasi yang disampaikan menyakitkan hati jadikan itu sebagai masukan. Bukan malah melakukan tindakan represif dengan melaporkan Emen Lahuda," tuturnya.

Ia menyebut jika Emen Lahuda tidak punya mens rea untuk mencemarkan nama baik siapapun.

Dalam hukum pidana, mens rea adalah unsur mental dari kesengajaan seseorang untuk melakukan kejahatan atau pengetahuan bahwa tindakan seseorang akan menyebabkan kejahatan dilakukan.

Ini dianggap sebagai elemen penting dari banyak kejahatan.

Baca juga: Tagih THR dan Gaji Lembur, Petugas Pengangkut Sampah Demo DLH Baubau, Ini Kata Kepala Dinas

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved