PLN UPDK Kendari

PLN UPDK Kendari Usulkan 5 Unitnya Masuk Kategori Hijau, Hasilkan Energi Listrik, Kelola Lingkungan

PT Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (PLN UPDK) Kendari mengusulkan lima unit lingkup kerjanya masuk kategori hijau.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Manager PT Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (PLN UPDK) Kendari, Muhammad Rusli Sain. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (PLN UPDK) Kendari mengusulkan lima unit lingkup kerjanya masuk kategori hijau.

Hal itu guna memaksimalkan peran dan fungsi PLN UPDK Kendari sebagai penyedia energi listrik pada sistem di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Manager PT PLN UPDK Kendari, Muhammad Rusli Sain mengatakan tiap saat pihaknya terus melakulan evaluasi kinerja.

Katanya, evaluasi ini dengan memperbaiki kualitas baik dari sisi kebangkitan, sumber daya manusia (SDM) serta pengelolaan lingkungan.

Dari segi pengelolaan lingkungan terdapat 10 unit yang dikelola PLN UPDK Kendari memperoleh calon kandidat kategori hijau.

Baca juga: Rumah Edukasi Konservasi Kima di Toli-Toli Konawe Sulawesi Tenggara Diresmikan PLN UPDK Kendari

"Jadi yang terendah itu kategori hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Untuk memasuki kategori hijau ini ada tiga tahapan," ungkapnya, Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut, untuk masuk dalam tahapan tersebut yakni calon kandidat cangkah hijau, kandidat hijau, dan hijau.

Sebanyak 10 unit masuk dalam kategori cangkah hijau, dan lima di antaranya sudah diusulkan dalam kategori hijau.

Kelima unit tersebut antara lain PLTU Nii Tanasa, PLTD Wua-Wua, PLTD Kolaka, PLTD Raha, dan PLTD Wangi-Wangi.

"Untuk masuk dalam hijau itu kategorinya banyak, di antaranya CSR PLN UPDK Kendari, pemberdayaan masyarakat, dan Lifecycle Assesment," ungkapnya.

Baca juga: PLN UPDK Kendari Latih Warga Bikin Batako dan Paving Block Pakai Limbah Abu Batu Bara

Muhammad Rusli Sain menambahkan Lifecycle Assesment ini artinya batu bara dari hulu bisa dikelola dengan baik dan digunakan masyarakat sesuai peraturan dengan perundang-undangan.

Saat ini, PLN UPDK Kendari sudah mengusulkan kelengkapan administrasi dan telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Nantinya apabila dapat kategori tersebut, selain penghargaan yang jauh lebih penting adalah menghasilkan energi listrik, serta taat dan patuh dalam mengelola lingkungan," katanya.

Selain itu, ia mengatakan apabila PLTU Nii Tanasa masuk kategori hijau, maka menjadi unit pertama di Sulawesi dengan pembangkit kecil.

"Tentunya ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra)," tutur Muhammad Rusli Sain.

Baca juga: PLN UPDK Kendari Kerja Sama CV Istacon Jaya, Manfaatkan Limbah Abu Batu Bara untuk Buat Batako

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved