Berita Baubau
Kata Wali Kota Baubau Soal Staf Khususnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan dengan Istri Orang
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menanggapi kasus dugaan perzinaan yang melibatkan salah satu anak buahnya.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menanggapi kasus dugaan perzinaan yang melibatkan salah satu anak buahnya.
La Ode Ahmad Monianse menilai kasus dugaan perzinaan yang melibatkan HR (40) terjadi sebelum menjadi Staf Khusus Wali Kota Baubau.
Selain itu, HR pada saat peristiwa tersebut terjadi belum masuk dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Kota Baubau.
La Ode Ahmad Monianse yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Kota Baubau mengatakan, saudara HR telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus perzinaan tersebut.
"Kami sudah panggil HR untuk klarifikasi dan saya juga persilakan untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan," terangnya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kronologi Staf Khusus Wali Kota Baubau Main Serong dengan Istri Orang, Awal Kenalan di Media Sosial
"Ketika putusan sudah inkrah, baru kami ambil keputusan untuk hasil yang terbaik buat partai," ujarnya menambahkan.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini menambahkan, HR telah mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Wali Kota Baubau.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menetapkan Staf Khusus Wali Kota Baubau sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.
Hal ini diungkapkan langsung Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Staf Khusus Wali Kota Baubau Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan
Kompol Bahtiar mengungkapkan HR (40) yang merupakan Staf Khusus Wali Kota Baubau telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Oktober 2022.
"Kami menetapkan HR sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan karena bukti-bukti sudah cukup," ujarnya kepada awak media.
Selain HR, polisi juga menetapkan WFH (29) yang merupakan istri pelapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan tersebut.
Ia menambahkan, untuk tersangka HR dan WFH disangka melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Baca juga: Staf Khusus Wali Kota Baubau Dipolisikan, Diduga Main Serong dengan Istri Orang
"Untuk para pelaku tidak kita lakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman sembilan bulan penjara," terangnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 21 Ayat 4 huruf a.
Di mana, pasal ini berbunyi, "penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a) tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih". (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)