CPNS dan PPPK 2022

LINK Pendaftaran PPPK 2022 Formasi Guru Lengkap Jadwal Penerimaan, Syarat, Mekanisme, Cara Daftar

Berikut link pendaftaran PPPK 2022 formasi guru lengkap jadwal penerimaan, syarat, mekanisme, cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut link pendaftaran PPPK 2022 formasi guru lengkap jadwal penerimaan, syarat, mekanisme, cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) telah melansir pengumuman penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022. 

Berikut mekanisme seleksi guru ASN PPPK 2022:

1. Penempatan (Lulus Passing Grade)

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

2. Seleksi (Kesesuaian / Verifikasi)

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. Seleksi (Tes)

Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Kategori Pelamar Guru ASN-PPPK 2022

Simak selengkapnya kategori pelamar guru ASN PPPK 2022:

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved