'Awas Kalau Kamu Bilang Sama Ferdy Sambo, Saya Tembak Kamu' Lalu Kuat Maruf Pergoki Brigadir J

Fardy Sambo telah membacakan nota keberataan saat sidang perdana kaus pembunuhan Brigadir J, yang mengutip pengakuan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Editor: Risno Mawandili
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Kuat Maruf. Ia mengaku memergoki Brigadir J mengendap-endap turun dari lantai dua arah kamar Putri Candrawathi. 

Lalu tiba-tiba terdengar suara langkah kaki di tangga menuju lantai dua.

Brigadir J pun disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi, sambil berkata: " Tolong buk, tolong buk."

Brigadir J lalu menutup pintu kaca dan memaksa Putri berdiri untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2.

Namun Putri Candrawathi menolak dengan cara menahan badannya.

Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," ujar Kuasa Hukum saat membacakan nota keberatan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum melanjutkan, karena Putri Candrawathi dalam keadaan tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Brigadir J kembali membanting tubuh Putri ke kasur.

Putri kemudian memaksa Yosua keluar dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik.

Juga menendang-nendang kakinya ke kaca dengan harapan ada seseorang yang mendengarnya.

Baca juga: Vera Simanjuntak Kini Tegar, Datangi Mapolda Jambi Hingga Cium Makam Sang Kekasih Brigadir J

Di sisi lain, Kuat Maruf yang saat itu sedang merokok di depan teras rumah, secara tidak sengaja melihat Yosua mengendap-endap turun dari tangga. 

Kuat Maruf menilai apa yang dilakukan Yosua tidak wajar dan mencurigakan sehingga bermaksud menghampiri Yosua. 

Namun, Yosua lari dan seolah-olah menghindar dari Kuat Maruf

Sambil berupaya mengejar Yosua, Kuat Maruf menyuruh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi untuk memeriksa Putri Candrawathi. 

"Susi mendapati Putri Candrawathi dalam keadakan terlentang di depan kamar mandi dan dalam keadaan tidak berdaya dan hampir pingsan," ujar Kuasa hukum dalam nota keberatan yang disampaikan. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong keberatan karena surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi tanpa adanya pertimbangan untuk menggunakan keterangan dari saksi lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved