'Awas Kalau Kamu Bilang Sama Ferdy Sambo, Saya Tembak Kamu' Lalu Kuat Maruf Pergoki Brigadir J
Fardy Sambo telah membacakan nota keberataan saat sidang perdana kaus pembunuhan Brigadir J, yang mengutip pengakuan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Seingga, kata Sarmauli, membuat kronologi peristiwa di rumah Magelang tidak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.
"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sarmauli juga keberatan kepada JPU lantaran melakukan dakwaan disusun dengan cara pemecahan atau splitsing terhadap satu kasus tindak pidana.
Keberatan juga disampaikan kepada JPU karena dinilai membuat surat dakwaan berdasarkan asumsi.
Sebelumnya, JPU telah membacakan isi surat dakwaan Ferdy Sambo dengan jumlah 97 halaman.
Adapun isi surat dakwaan tersebut berisi kronologi lengkap terkait peristiwa dari Magelang hingga pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, isi surat dakwaan juga berisi kronologi peristiwa saat penghilangan bukti pasca dibunuhnya Brigadir J.
Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
(Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Lisyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Lepas Pakaian Putri Candrawathi secara Paksa