Legislator Buton Selingkuh
Ketua DPW PKS Sultra Masih Koordinasi Kasus Selingkuh Ketua Fraksi DPRD Buton, Sanksi Pecat
Partai terus berkoordinasi dengan pengurus DPD PKS Buton, dan juga melaporkan berkala perkembangan kasus pidana ini ke DPP PKS di Jakarta.
1. LS belum setahun menjabat Ketua Fraksi PKS di DPRD Buton. Ia adalah satu dari tiga aleg (anggota legislatif) partai berbasis nasionalis religius ini. LS, sudah dua periode menjabat wakil rakyat.
2. LS dikukuhkan jadi anggota DPRD Buton periode 2019-2022 tanggal 22 Juli 2019. Data KPU Buton menyebut SK KPU Buton No: 249/HK.03_1-Kpt/KPU-Kab/VII/2019 penetapan caleg terpilih Kabupaten Buton.

3. Perolehan suara LS di Daerah pemilihan II Buton (Kecamatan Lasalimu dan Kapuntori) adalah 825 suara.
4. LS tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Buton. Komisi ini membidani pemerintahan dan perangkat organisasi daerah.
5. Di struktur Dewan Pengurus Daeah (DPD) PKS Buton, LS tercatat sebagau Ketua Bidang Polhukam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buton
6. Tahun 2020 lalu, di DPRD Buton, LS pernah diamanatkan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton. Jabatan ini berkoordinasi langsung dengan Ketua Badan Musyawarah di DPRD TIngkat kabupaten.
7. Sebelum terdaftar sebagai DPRD, LS adalag kepala desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Laode Ari)