Legislator Buton Selingkuh

Ketua DPW PKS Sultra Masih Koordinasi Kasus Selingkuh Ketua Fraksi DPRD Buton, Sanksi Pecat

Partai terus berkoordinasi dengan pengurus DPD PKS Buton, dan juga melaporkan berkala perkembangan kasus pidana ini ke DPP PKS di Jakarta.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yaudu Salam Ajo (kiri), dan Anggota DPRD Buton dari Fraksi PKS LS yang diduga selingkuh dan terekam dalam video viral. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra), Yaudu Salam Ajo, menegaskan partai akan memberi sanksi tegas bagi pelanggar aturan dan etika partai.

“Kalau terbukti (selingkuh), ini termasuk pelanggaran berat,” kata Yaudu kepada TribunnewsSultra.com, menanggapi kasus dugaan perselingkuhan Ketua Fraksi PKS DPRD Buton, LS (39), Kamis (13/10/2022) petang.

Sanksi bagi pelanggar mulai teguran, pencopotan jabatan partai, pencabutan kartu anggota, hingga pencopotan dari jabatan politik dan publik.

Menurut Yaudu, struktur partai terus berkoordinasi dengan pengurus DPD PKS Buto.

Ini  juga termasuk melaporkan berkala perkembangan kasus pidana ini ke elite DPP PKS di Jakarta.

PKS adalah partai nasionalis religius dengan 11,4 juta atau 8,21 persen suara pemilu 2019. Di DPR mengontrol 50 dari 578 kursi di parlemen nasional. 

Di DPRD Buton, PKS menempatkan 3 kadernya. Ada 25 kursi di kabupaten induk itu.

Di DPRD provinsi, PKS menempatkan 4 kader dari 45 politisi dari 17 kabupaten/kota di Sultra.

Hingga Jumat (14/10/2022), partai masih menunggu hasil resmi pemeriksaan Polres Buton, terkait laporan suami dari U (32), wanita yang tertangkap basah dan viral semobil dengan LS di Pelabuhan Lasalimu, Kabupaten Buton, Senin (11/10/2022) lalu.

Dari laporan ke polisi di Mapolsek Lasalimu, si suami menyebut, istrinya "liburan 3 hari" bersama LS ke sebuah cottage di Wanci, Kepulauan Wakatobi, sejak akhir pekan lalu.

Baca juga: Jika Anggota DPRD Buton Terbukti Selingkuhi Istri Orang, DPW PKS Sultra Bakal Kenakan Sanksi LS

Anggota DPRD Kabupaten Buton, LS (39), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Lasalimu, Buton, Sulawesi Tenggara, setelah tertangkap basah selingkuh dengan wanita berinsial (U), seorang istri, warga Baubau, Selasa (11/10/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal, Rabu (12/10/2022) mengkonfirmasikan, insiden moral yang melibatkan satu dari 25 wakil rakyat di Buton ini.

“Kejadiannya di Pelabuhan Lasalimu, dilapor suami si wanita, dan masih ditangani Polsek (Lasalimu)," ujarnya.

Siapa sebenarnya LS?

Berikut tujuh fakta tentang LS.

1. LS belum setahun menjabat Ketua Fraksi PKS di DPRD Buton. Ia adalah satu dari tiga aleg (anggota legislatif) partai berbasis nasionalis religius ini. LS, sudah dua periode menjabat wakil rakyat.

2. LS dikukuhkan jadi anggota DPRD Buton periode 2019-2022 tanggal 22 Juli 2019. Data KPU Buton menyebut SK KPU Buton No: 249/HK.03_1-Kpt/KPU-Kab/VII/2019 penetapan caleg terpilih Kabupaten Buton.

Sosok LS anggota DPRD Buton dipergoki bareng wanita.
Sosok LS anggota DPRD Buton dipergoki bareng wanita. (Istimewa)

3. Perolehan suara LS di Daerah pemilihan II Buton (Kecamatan Lasalimu dan Kapuntori) adalah 825 suara.

4. LS tercatat sebagai anggota Komisi I DPRD Buton. Komisi ini membidani pemerintahan dan perangkat organisasi daerah.

5. Di struktur Dewan Pengurus Daeah (DPD) PKS Buton, LS tercatat sebagau Ketua Bidang Polhukam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buton

6. Tahun 2020 lalu, di DPRD Buton, LS pernah diamanatkan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton. Jabatan ini berkoordinasi langsung dengan Ketua Badan Musyawarah di DPRD TIngkat kabupaten.

7. Sebelum terdaftar sebagai DPRD, LS adalag kepala desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/ Laode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved