Berita Kendari

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Kini Jadi Atensi Kemendikbud Ristek

Dugaan kasus pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo Kendari telah menjadi atensi Kemendibud Ristek.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo dan oknim dosen berinisial Prof B yang merupakan terduga pelaku pelecehan kepada mahasiswi - Dugaan kasus pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo Kendari telah menjadi atensi Kemendibud Ristek. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dugaan kasus pelecehan seksual oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari telah menjadi atensi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek).

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Dr Nur Arafah mengatakan, kini Dewan Kode Etik UHO tengah menangani kasus dugaan oknum dosen sekaligus guru besar berinisial Prof B itu.

"Persisnya ada di Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED), yang saya tahu bahwa kasus ini di awasi oleh Dirjen Kemendikbud Dikti," singkatnya pada Jumat (2/9/2022).

Kepolisian Resor Kota (Polresta Kendari) telah menetapkan Prof B sebagai tersangka.

Guru besar IPS yang mengajar sebagai dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (3/8/2022) sore Wita.

"Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, dalam gelar perkara diputuskan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Kamis (4/8/2022).

Prof B sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun demikian, Polresta Kendari tidak menahan Prof B karena alasan kesehatan.

Guru besar IPS FKIP UHO Kendari itu hanya wajib lapor saja. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved