Lesti Kejora dan Rizky Billar
Bantah Lakukan KDRT, Pengacara Rizky Billar Sebut Surat Laporan Lesti Kejora ke Polisi Berlebihan
Berikut ini pernyataan pengacara Rizky Billar, Ade Erpil Manurung yang buka suara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menimpa klien
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ia juga menegaskan agar Rizky Billar bisa kooperatif dan mau mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kooperatif iya dong. Datang lah memenuhi undangan, memberikan keterangan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar memenuhi unsur telah melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Pesinetron itu pun akan diperiksa polisi pekan depan.
Baca juga: Keberadaan Lesti Kejora Bukan di Rumah Orangtua, Bisa Diajak Ngobrol Tapi Masih Trauma, Polisi: Aman
Nurma menjelaskan, hal itu diketahui usia pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Rizky Billar dan akan menaikan statusnya menjadi penyidikan.
"Jadi kemarin penyelidikan, sepertinya unsurnya masuk lalu sekarang naik sidik," kata Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).
Penyidik sendiri sudah mengagendakan pemanggilan terhadap Rizky Billar. Dia akan diperiksa penyidik pada Kamis (6/10/2022) mendatang.
"Kamis jam 1 kita menjadwalkan untuk (memeriksa) yang diduga melakukan tindak pidana ke Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).
Adapun panggilan pemeriksaan terhadap Rizky Billar itu dikatakan Nurma, menjadi yang pertama pasca laporan yang dilayangkan Lesti Kejora.
Baca juga: Alami KDRT, Lesti Kejora Luka di Bagian Sensitif Tidak Diperlihatkan ke Polisi, Berikan Bukti Foto
Nantinya pemeriksaan itu juga akan disesuaikan dengan hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kediaman Rizky dan Lesti.
"Jadi untuk sementara kita meminta keterangan apa saja yang bisa diambil," kata Nurma.
Jika suami Lesti Kejora itu tidak hadir, pihak kepolisian akan meminta keterangan yang jelas terkait ketidakhadirannya.
"Jadi jika memang yang diundang atau yang dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas kenapa tidak hadir dalam undangan tersebut," jelas AKP Nurma Dewi.
Pemanggilan ini dilakukan secara dua kali, jika Rizky Billar tidak juga datang, pihak kepolisian akan menjemput paksa.
"Kita memanggil atau mengundang orang dua kali, kemudian kalo ketiga kita sudah wajib untuk menjemput paksa," tegasnya.(*)
(Tribunnewssultra.com/Desi Triana)
