Berita Wakatobi

Cerita di Balik Rapat Akhir APBD-P Wakatobi,12 Anggota DPRD Tidak Hadir, Tak Sejalan dengan Pemda

Berikut ini cerita Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah yang memilih untuk tidak hadir di detik-detik terakhir rapat kerja (raker)

Istimewa
Para anggota DPRD Kabupaten Wakatobi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini cerita Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah yang memilih untuk tidak hadir di detik-detik terakhir rapat kerja (raker) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022.

Padahal raker pembahasan KUA-PPAS APDB-P Kabupaten Wakatobi tersebut sudah mencapai batas waktu yang ditentukan yakni 30 September 2022.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD, tenggat waktu penetapan APBD Perubahan paling lambat 30 September.

Alhasil, tak adanya kesepakatan dalam pembahasan KUA-PPAS APDB-P 2022.

Belum lagi, ditambah dengan persoalan 12 anggota dewan yang tidak hadir membuat nota kesepahaman antara pihak Legislatif dan pihak Eksekutif tak menujukan kesimpulan.

Baca juga: Dokter Spesialis Tak Diprioritaskan, Wakil Ketua DPRD Wakatobi Semprot Kepala OPD di Rapat KUA PPAS

Pasalnya, nota kesepahaman tersebut tak menemukan hasil karena jumlah peserta rapat tidak mencapai dua pertiga.

La Ode Nasrullah, menjadi salah satu diantara 12 anggota dewan yang memilih untuk tidak hadir tersebut.

Ia menyebutkan rapat kerja amandemen KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022 Kabupaten Wakatobi yang dilakukukan selama lima hari tidak menemukan hasil nota kesepahaman.

Bermula saat rapat kerja pada Kamis (29/9/2022) di Hotel Zahra Syariah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, pihak pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi telah mengeluarkan pernyataan yang membuat geram sejumlah anggota DPRD.

"Mereka (Pemda) mengklaim KUA-PPAS Perubahan Tahun 2022 terkunci pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan isinya sudah tidak dapat dirubah," kata La Ode Nasrullah kepada Tribunnewssultra.com, Minggu (2/10/2022).

Sebelumnya, kata La Ode Nasrullah, seharian dalam rapat terjadi perdebatan panjang mengenai KUA PPAS Perubahan 2022 cukup sengit.

Sampai pada akhirnya, rapat ditutup pukul 17.30 WITA dan dilanjutkan keesokan harinya.

Undangan rapat kembali dilayangkan untuk rapat pada hari Jumat (30/9/2022) pasca shalat Jumat.

Kali ini seluruh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi hadir untuk kembali membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2022.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah. (Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved