Berita Konawe

Fakta Kasus Ayah Rudapaksa 2 Anak Tirinya yang Masih SD di Wonggeduku Barat Konawe Sulawesi Tenggara

Inilah fakta kasus rudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah fakta kasus rudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Inilah fakta kasus rudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang pria berinisial T melakukan aksi rudapaksa kepada dua korban yang tak lain adalah anak sambungnya sendiri.

Terungkapnya aksi bejat pelaku saat saudara korban melaporkan ke pihak kepolisian atas perbuatan T kepada dua adiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Selengkapnya, iInilah fakta kasus rudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

1. Rudapaksa Korban Saat Istri Tak di Rumah

Baca juga: Modus Operandi Ayah di Konawe Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Pelaku Tak Segan Datangi Korban di Sekolah

T melakukan aksi rudapaksa terhadap kedua anak sambungnya ini saat sang istri (ibu kandung korban) tak berada di rumah.

Hal ini diungkapkan Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe, IPDA Ni Kade Irma di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2022).

"Jadi asal sudah pergi ke sawah istrinya, dia (T) keluar dulu cari penumpang. Dia tahu situasi sepi karena istrinya di sawah, dia masuk ke dalam rumah kalau ini anak sudah pulang sekolah," katanya.

T juga bahkan kerap melakukan aksi tidak terpujinya tersebut dengan menjemput kedua korban ke sekolah.

"Kalau ada mamanya (istri pelaku) dia bawa ke sawah dia ajak mancing dulu," ujar IPDA Ni Kade Irma.

Baca juga: Diduga Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Pria Asal Wonggeduku Barat Konawe Diburu Polisi

2. Iming-imingi Korban dengan Imbalan Uang

Selain itu, untuk memuluskan aksinya pelaku T juga menjanjikan korban dengan imbalan uang dengan nominal tertentu.

3. Berkali-kali Melakukan Rudapaksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, T ternyata juga telah berkali-kali melakukan aksi tersebut kepada korban.

Salah satu korbannya bahkan mengalami kerusakan pada alat kelaminnya setelah dilakukan visum et repertum.

Baca juga: Ayah di Ranomeeto Konawe Selatan Rudapaksa Anak Tirinya Sejak SD hingga SMA di Konsel Sultra

"Kalau satu tidak berkali-kali tapi alat kelaminnya rusak, kalau yang satu berkali-kali (dirudapaksa)," ungkap IPDA Ni Kade Irma.

4. Tempat Kejadian Perkara Lebih Dari Satu

IPDA Ni Kade Irma juga menuturkan, tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa rudapaksa ini lebih dari satu lokasi

Kata dia, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sawah, samping puskesmas, dan rumah tempat tinggal.

5. Ibu Korban Berupaya Lindungi Pelaku

Baca juga: Karyawan Apotek Nyaris Rudapaksa Wanita di Kendari, Korban Diancam Pakai Pistol Airsoft Gun

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe ini juga menyesalkan sikap dari ibu korban yang berupaya melindungi pelaku alias sang suami.

Saat polisi melakukan pemeriksaan, ibu korban malah menyatakan diri agar tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

"Jadi mamanya tidak mau sekali (kooperatif), bahkan dia bilang jangan dilibatkan dalam kasus tersebut," katanya.

6. Pelaku Jadi Buronan Petugas

Kata dia, meskipun status T telah menjadi tersangka, pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaannya saat ini.

Baca juga: Kronologi Pria di Baubau Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur Bergiliran, Diduga Korban Diancam Dibunuh

Namun, upaya istri T yang tidak mau kooperatif dan membeberkan keberadaan T dan kini dalam pengejaran Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe.

7. Pelaku Berprofesi Sebagai Sopir

IPDA Ni Kade Irma menjelaskan, pelaku T berprofesi sebagai sopir mobil.

8. Korban Duduk di Bangku Sekolah Dasar

Kedua korban T merupakan saudara kandung yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), masing-masing masih berusia 9 tahun dan adiknya 7 tahun.

Baca juga: Seorang Pemuda di Buton Utara Rudapaksa Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola, Polisi Amankan Pelaku

9. Dilaporkan Kakak Korban

Selanjutnya, perilaku T terbongkar seusai dilaporkan oleh kakak korban berinisial M kepada pihak kepolisian.

10. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, T dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang–Undang (UU) Perlindungan Anak Tahun 2014 Nomor 35 dan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

Lalu, kedua Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencabulan, ancaman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved