Transaksi Mencurigakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Setengah Triliun ke Kasino Judi, Jam Rp550 Juta
Transaksi mencurigakan Gubernur Papua Lukas Enembe, setengah triliun ke kasino judi hingga pembelian jam tangan senilai Rp550 juta.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Transaksi mencurigakan Gubernur Papua Lukas Enembe, setengah triliun ke kasino judi hingga pembelian jam tangan senilai Rp550 juta.
Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam temuannya, PPATK mengungkap dugaan transaksi Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini adalah tersangka KPK dalam dugaan kasus korupsi.
Transaksi itu salah satunya setoran tunai ke kasino judi yang mencapai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp560 miliar.
Setoran tunai mencapai setengah triliun rupiah tersebut diduga dilakukan yang bersangkutan dalam periode tertentu.
Baca juga: Beredar Kabar OTT KPK di Sulawesi Tenggara, Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri
PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp550 juta.
Atas dugaan transaksi mencurigakan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalaminya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin merasa aneh uang miliaran tersebut kini disorot oleh PPATK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, membeberkan temuan dugaan transaksi mencurigakan terkait Gubernur Papua tersebut.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan pada Senin (19/9/2022).
Seperti diketahui, KPK sebelumnya resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Kasus Lukas adalah terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Gratifikasi yang diduga diterima Lukas terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas mengikuti jejak dua kepala daerah di bumi Cendrawasih yang kini menjadi tersangka KPK.
Kepala daerah tersebut adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Baca juga: Tarif Ojol Naik Mulai Senin, Rincian Kenaikan di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Papua
“Saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Alexander.
“Dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” jelasnya menambahkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/9/2022).
Transaksi Mencurigakan Lukas
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu.
Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan saat jumpa pers pada Senin (19/09/2022).
Bahkan, Ivan mengungkapkan dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.
PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK,” jelas Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan.
Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas.
“PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank,” ujarnya.
“Dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan,” katanya menambahkan.
Baca juga: Video Goyangan 14 Detik Chandrika Chika Viral di TikTok & Ditonton 8 Juta Kali, Netizen: Bikin Candu
Tangkapan Kuasa Hukum Lukas
Menanggapi dugaan transaksi mencurigakan tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin merasa aneh uang miliaran tersebut disorot PPATK.
Ia menyebut kliennya adalah orang kaya yang memiliki banyak usaha.
“Dia (Lukas Enembe) kan orang kaya. Dia punya sumber daya alam, dia punya usaha emas, kamu mau curiga? Curiga apa?” kata Renwarin kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan pendapatan Lukas Enembe berasal dari 20 tahun menjadi pejabat di Provinsi Papua.
Dia mengatakan Lukas menjabat di daerah dengan sumber daya emas paling banyak.
“Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak, di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari cari kesalahan orang?” jelas Renwarin.
Tak hanya itu, Renwarin heran soal jumlah sangkaan suap yang semula Rp1 miliar kini meningkat.
Ia mengklaim nilai tersebut merupakan uang pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Renwarin juga heran atas proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Kendari Sultra Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi
“Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan Rp1 miliar. Katanya gratifikasi. Itu kan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya,” ujarnya.
“Kok sekarang langsung dikembangkan? Memangnya penyidikan kayak bagaimana? Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain,” katanya menambahkan.
Dalami Transaksi Mencurigakan Lukas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga mendalami transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditemukan PPATK.
Namun Alex mengatakan dalam proses penyelidikan hingga saat ini pihaknya baru bisa mengklarifikasi transaksi senilai Rp1 miliar baik dari sejumlah saksi maupun dokumen.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).
“Tapi perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan, tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan. Ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Itu kami dalami semua. Jadi tidak benar hanya Rp1 miliar,” kata Alex.
Untuk itu, ia meminta kepada penasehat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bekerja sama.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru pihaknya bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 apabila dalam proses penyidikan nanti Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang senilai ratusan miliar tersebut
“Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti akan kami hentikan. Tapi kami mohon itu diklarifikasi,” jelasnya.
“Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali,” ujar Alex menambahkan.
“Mohon nanti Pak Lucas dan penasehat hukumnya hadir di KPK, ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan.
Ia pun menegaskan KPK akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Seandainya dalam proses hukum Lukas ingin berobat, kata dia, maka KPK akan memfasilitasinya.
“Hak-hak tersangka akan kami hormati,” kata dia.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan)