Polda Sultra
Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022
Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022.
Titik Kamera ETLE
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengandalkan 16 kamera CCTV.
Kamera yang sudah terpasang terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera ETLE.
Simak selengkapnya titik-titik kamera yang sudah terpasang dalam penerapan tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sultra, dikutip TribunnewsSultra.com dari laman tribratanews.sultra.polri.go.id.
Titik Kamera ETLE:

1. Simpang Batas Kota Ranomeeto;
2. Bundaran Adi Bahasa;
3. Jl MT Haryono (depan Ade Swalayan/ Bank Sinar Mas);
4. Jl MT Haryono (simpang Pasar Baru);
5. Simpang Empat Kantor Pajak, Jl Sao Sao;
6. Jl Made Sabara (depan Toko Caprisca);
7. Simpang Pos Lantas MTQ
Titik Kamera Monitoring di Kendari:
1. Jl La Ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia);
2. Simpang Empat Wua-wua;
Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Kendari Sultra Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi