Polda Sultra
Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022
Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022.
Editor:
Aqsa
Instagram @multimedia_poldasultra
Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022. Simak selengkapnya sebaran 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam penerapan tersebut.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari 3 orang;
10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husain/Fadli Aksar)