Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Dugaan Pelecehan Prof B ke Polresta Kendari, Ini Penyebabnya

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO, Prof B.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO, Prof B. Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO, Prof B.

Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Syafrul menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara karena kurangnya alat bukti.

"Utamanya kesaksian para saksi harus diperkuat lagi. Kita memberi petunjuk untuk penambahan keterangan," beber Syafrul di Kejari Kendari, pada Selasa (13/9/2022).

Menurut Syafrul, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari perlu menggali lebih dalam keterangan para saksi dugaan pelecehan mahasiswi.

Baca juga: Mahasiswa UHO Unjuk Rasa di Rektorat Universitas Halu Oleo, Minta Sanksi Prof B Segera Diputuskan

Hal itu untuk memperjelas dan meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perbuatan pidana yang diduga dilakukan Prof B tersebut.

"Karena kurang lengkapnya berkas perkara ini, kami masih ragu sehingga kami kembalikan berkas perkara tersebut," ungkapnya.

Jaksa memberikan waktu selama 30 hari kepada penyidik Polresta Kendari untuk memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk.

Selanjutnya, berkas perkara yang sudah diperbaiki, dikirim kembali ke Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diteliti.

Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Tanggapan Rektor UHO Soal Penetapan Tersangka Prof B Dosen FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Sultra

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial RN (20).

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Prof B ditetapkan sebagai tersangka,

"Hasil penyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kapolresta Kendari di Warkop X Bro pada Kamis (18/8/2022).

Kata dia, Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Jadi ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami lakukan upaya paksa," bebernya.

Baca juga: Prof B Tak Pernah ke Kampus FKIP UHO Kendari Sejak Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi Merebak

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.

Kapolresta Kendari ini menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Untuk penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Kronologi Asusila

Baca juga: Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B

Dosen UHO, Prof B dilaporkan korban RN (20) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan korban dugaan pelecehan tersebut tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Lewat laporan tersebut, mahasiswai RN menceritakan aksi dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai sambil berbincang sebentar.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari

"Saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah sang dosen.

Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved