Berita Sulawesi Tenggara
Brimob Polda Sulawesi Tenggara Klarifikasi Soal Dugaan Sengketa Lahan di Puosu Jaya Konawe Selatan
Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Brimob Polda Sultra) memberikan klarifikasi soal dugaan sengketa lahan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Brimob Polda Sultra) memberikan klarifikasi soal dugaan sengketa lahan.
Klarifikasi soal dugaan sengketa lahan di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini berlangsung di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (13/9/2022).
Kabid Hukum Polda Sultra sekaligus menjadi Kuasa Hukum Brimob Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek mengatakan status lahan yang dipermasalahkan saat ini mempunyai kekuatan hukum.
Katanya, dasar hukum tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 137 Tahun 1980 dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Munculnya kasus ini, pertama adalah adanya gugatan perdata pada 2001 dari La Semi Arif Tombili dkk, dan masuk Sulaiman Lamo, Siti Asri, La Bengo yang selalu menggugat Polri," katanya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Warga Puosu Jaya Konawe Selatan Geruduk Markas Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Protes Sengketa Lahan
Lanjutnya, setelah itu keluar hasil perdata No 45 Tahun 2001 di Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan kepemilikan lahan tersebut sah milik Polri.
Kemudian pada 2005 dilakukan banding dan kasasi pada tahun tersebut, dengan nomor putusan 1844 tahun 2005 menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kendari.
"Saat banding 2005 tersebut, diputuskan lahan itu melalui SK No 137 Tahun 1980 merupakan lahan milik Polri," imbuhnya.
Kombes Pol La Ode Proyek menuturkan pada 14 Maret 2007 dilakukan eksekusi pengosongan lahan, setelah itu diterbitkan sertifikat HP 00002 dan sertifikat HP 00003.
Kata dia, menjadi suatu pertanyaan bagaimana bisa bidang tanah seluas 1,4 hektar dikuasai oleh Zaami Rianto, hasil penunjukan tanah dari Brimob Sultra dan pengukuran dari Kanwil BPN Sultra pada 2018.
Baca juga: Warga Mokoau Keluhkan Penutupan Akses Jalan di Lorong Sagori, DPRD Kota Kendari Bakal Bebaskan Lahan
"Setelah kami meriset dan mengecek ternyata Zaami Rianto membeli lahan tersebut dari Sulaeman Lamo (yang merupakan mantan kepala desa periode 1987-1994 yang sudah kalah perdata," katanya.
Lanjutnya, setelah merasa kalah maka mereka melakukan gugatan pada 2015 atas SK Bupati No 137 Tahun 1980 dan Zaami Rianto menjadi penggugat intervensi ketiga.
Kombes Pol La Ode Proyek mempertegas data yang dimiliki oleh Polri merupakan fakta yang tidak bisa dikarang, dan keputusan gugatan 2015 tersebut tetap kalah juga.
"Langkah selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum lagi, dan jika mereka bisa buktikan silakan saja," katanya.
Warga Desa Puosu Jaya Geruduk Brimob Sultra
