Berita Kendari
Warga Mokoau Keluhkan Penutupan Akses Jalan di Lorong Sagori, DPRD Kota Kendari Bakal Bebaskan Lahan
Warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan ditutupnya akses jalan di Lorong Sagori.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan ditutupnya akses jalan di Lorong Sagori.
Lorong Sagori menjadi satu-satunya akses jalan bagi masyarakat untuk masuk ke pemukiman penduduk di kawasan tersebut.
Namun jalan tersebut sempat ditutup oleh pemilik lahan dengan membuat lubang aliran air di tengah jalan.
Selain saluran air, di area tanah tersebut didapati bangunan drainase yang tidak diketahui pembangunannya oleh pemilik lahan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan, pada Senin (8/8/2022) kemarin.
Baca juga: Satpol PP Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan di Kota Kendari Sultra Jelang HUT RI ke-77
Kemudian dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi yang tidak merugikan berbagai pihak.
Dengan menghadirkan pihak terkait, yakni PURR Kota Kendari, Badan Pertanahan Kota Kendari, warga, pemilik lahan dan lainnya, di Ruang RDP DPRD Kota Kendari pada Selasa (9/8/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik menyampaikan, jika tanah sudah ada sejak tahun 2018.
Selain itu, kata Rajab Jinik, pemilik lahan tersebut sempat menuntut agar tanahnya tidak dijadikan sebagai jalan. Untuk itu, pihaknya mengundang berbagai pihak melakukan RDP.
Di mana dalam pertemuan, pemilik lahan bersedia membebaskan lahannya dijadikan sebagai jalan, tetapi dengan jaminan tidak merugikan dirinya sebagai pemilik lahan.
Baca juga: Tahun 2023 Pengerjaan Jalan Sekitar Jembatan Kuning Sungai Wanggu Kendari Bakal Dilanjutkan
"Karena jujur saja, jalan itu harus ada. Dalam artian kita sebagai penyelenggara pemerintah khususnya DPRD dan eksekutif harus bertanggung jawab atas kebutuhan masyarakat di Lorong Sagori," ucap Rajab.
Rajab Jinik menyampaikan jika Lorong Sagori belum terdaftar dan tercatat sebagai aset pemerintah kota, melainkan milik salah satu warga.
Sehingga PUPR terbatas untuk melakukan pembenahan jalan tersebut, karena statusnya merupakan tanah milik warga.
Kecuali itu merupakan jalan milik aset Pemerintah Kota Kendari, maka sudah seharusnya menjadi tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan pembangunan.
"Iya, pengakuan PUPR seperti itu. Karena setiap jalan di kota ini yang betul-betul terdaftar di PUPR itu menjadi aset," ujar Rajab.
Baca juga: Komisi III DPRD Minta Pemprov Sulawesi Tenggara Tuntaskan Pengerjaan Jalan Rusak di Konawe Selatan