BPJS Kesehatan
Apa Bedanya PBI dan BPJS? Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya, Bisa Dapat Bantuan Iuran
Berikut ini perbedaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, syarat dan cara mendaftarnya.
- Kepesertaan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Kendari Diimbau Bayar Iuran Tepat Waktu, Diingatkan Lewat Telepon hingga SMS
Masyarakat bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.
Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.
Berikut syarat-syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Scuto Buka Loker Marketing Staff, Kualifikasi dan Cara Daftar
Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Yakni, melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kemudian, ke depannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI secara otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
(Grid.co.id/Kintan Nabila)