Penembakan Polisi
Fakta Terbaru Kasus Brigadir J, Bharada E Mengaku Sempat Melakukan Hal Ini Sebelum Menembak
Fakta terbaru kasus kematian Brigadir J, tersangka Bharada E diperintahkan mantan Kadiv Propam Polr, Ferdy Sambo mengisi magasin pistol.
Tayang:
Editor:
Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bharada-E-8-Agustus-2022.jpg)
Istimewa
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)