Sabtu, 9 Mei 2026

Penembakan Polisi

Fakta Terbaru Kasus Brigadir J, Bharada E Mengaku Sempat Melakukan Hal Ini Sebelum Menembak

Fakta terbaru kasus kematian Brigadir J, tersangka Bharada E diperintahkan mantan Kadiv Propam Polr, Ferdy Sambo mengisi magasin pistol.

Tayang:
zoom-inlihat foto Fakta Terbaru Kasus Brigadir J, Bharada E Mengaku Sempat Melakukan Hal Ini Sebelum Menembak
Istimewa
Bharada E selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J - Secara mengejutkan dalam pengakuan terbarunya ia menyebutkan nama Irjen Pol Ferdy Sambo dan identitas aktor utama dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Fakta terbaru kasus kematian Brigadir J, tersangka Bharada E diperintahkan mantan Kadiv Propam Polr, Ferdy Sambo mengisi magasin pistol.

Pembunuhan Brigadir J secara perlahan menemukan titik terangnya dengan berbagai fakta terkuak.

Mendekati dua bulan kematian Brigadir J, peran Bharada E pun sepenuhnya belum terungkap.

Meski sudah menjadi justice collaborator (JC), Bharada E seakan pelan-pelan untuk bersuara.

Terbaru, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap fakta terkait peran kliennya.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Kemungkinan Ada 3 Orang yang Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Bantah

Dilansir dari Tribunnews.com, Ronny Talapessy mengungkapkan jika sang klien bertugas mengisi magasin pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

Bharada E melakukan hal tersebut karena diperintah sang atasannya Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E menjadi ajudan terakhir yang dipanggil Ferdy Sambo.

“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” katanya dikutip dari Dua Sisi di YouTube tvOne, Minggu (4/8/2022).

Pengakuan tentang pelecehan seksual tehadap istrinya Putri Candrawathi dilecehkan di Magelang, juga diberitahu Ferdy Sambo.

Sehingga membuat Bharada E menuruti permintaan Ferdy Sambo seakan menjadi alibi untuk menolong atasan.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Kemungkinan Ada 3 Orang yang Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Bantah

Ini disampaikan Bharada E saat memberikan magasin untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.

“Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’, ujar Ronny menirukan pengakuan Bharada E.

Tidak ada alasan menolak bagi Bharada E untuk tak menjalankan perintah Sambo.

Terlebih menurutnya, ia merupakan ajudan dengan pangkat paling rendah.

Berbeda dengan tersangka Bripka RR yang dapat menolaknya.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (YouTube Polri TV)

Selain itu, Ronny juga menyebut alasannya karena faktor psikologis dan status Bharada E yang baru saja bekerja dengan Ferdy Sambo.

“Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis.

Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).

Detik-detik Ferdy Sambo perintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berlutut. Kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua atau Brigadir Yosua diungkap kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Detik-detik Ferdy Sambo perintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berlutut. Kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua atau Brigadir Yosua diungkap kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. (kolase foto (handover))

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu.

Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.

Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Baca juga: Bharada E Dapat Pengawalan Khusus untuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved