Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) ke Kejaksaan Negeri.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) ke Kejaksaan Negeri

Kasus dugaan pelecehan tersebut dilakukan tersangka dosen UHO Kendari, Prof B terhadap mahasiswa berinisial RN (20).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus dugaan pelecehan tersebut kini dalam tahap pemberkasan.

"Jadi berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari pada hari Senin, pekan depan," kata AKP Fitrayadi, pada Jumat (2/9/2022).

Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Kini Jadi Atensi Kemendikbud Ristek

Sebelumnya, dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.

Kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).

"Hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman di Warkop X Bro, pada Kamis (18/8/2022).

Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Prof B mendapat ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Baca juga: Kronologi Dosen Kampus Ternama di Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ajak Makan Lalu Masuk Hotel

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap saksi kasus tersebut.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.

"jadi penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Kronologi Asusila

Baca juga: Dosen Kampus Ternama di Kendari Sultra Diduga Lecehkan Mahasiswi di Hotel, Awalnya Ditraktir Makan

Sebelumnya, dosen UHO, Prof B dilaporkan korban RN (20) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Laporan korban dugaan pelecehan tersebut tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai sambil berbincang sebentar.

Baca juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi KKN UHO, Oknum Pj Kepala Desa di Konawe Utara Dilaporkan ke Polres Konut

"Saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah sang dosen.

Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved