Berita Konawe
Pria Asal Kapoila Konawe Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Dalam Meja Bundar dan Sachet di Dinding Dapur
Seorang pria berinisial PU (33) warga Desa Sambaraasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
handover
Pria berinisial PU (33) warga Desa Sambaraasi, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort atau Polres Konawe. PU ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PU dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)