Begini Wujud Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Sitaan Kasus Korupsi Surya Darmadi, Ada 14 Tumpuk
Uang sitaan itu berupa uang tunai rupiah senilai Rp 5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai S
Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena adanya berbagai penyimpangan, seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu.
Ia menuturkan penyimpangan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan.
"Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara USD 7,8 juta atau Rp114 miliar.
Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp4,9 triliun," tuturnya.
Di samping berdampak pada kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerugian perekonomian negara.
Ia mengatakan BPKP berkolaborasi dengan para ahli, seperti ahli lingkungan hidup dan ekonom untuk menghitung kerugian negara atas kasus ini. "Kerugian perekonomian negara itu di Rp99,2 triliun," kata Agustina.
Surya Darmadi diproses hukum Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) dituduh melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini.
Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Kejagung menyebutkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun.
Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi. "Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.