Begini Wujud Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Sitaan Kasus Korupsi Surya Darmadi, Ada 14 Tumpuk
Uang sitaan itu berupa uang tunai rupiah senilai Rp 5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai S
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beginilah wujud tumpukan uang yang merupakan barang bukti perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD).
Uang sitaan itu berupa uang tunai rupiah senilai Rp 5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.
Tumpukan uang itu ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam kondisi terbungkus plastik transparan.
Baca juga: Surya Darmadi Bakal Diperiksa, Kejagung Sudah Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
Barang bukti uang ini kemudian ditumpuk hingga 14 tumpuk. Tumpukan uang triliunan rupiah itu dijaga oleh dua personel pengamanan berseragam Kejagung.
Setelah konferensi pers, uang-uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.
"Uang sitaan yang diserahkan dari Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura," kata Ketut.
Baca juga: Beredar Kabar OTT KPK di Sulawesi Tenggara, Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun yang menjadi kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia.
Bahkan menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) ini mencapai Rp104 triliun.
Jumlah itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.
"Awalnya kan Rp78 triliun. Namun dari hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Kemudian untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp78 triliun," kata Febrie.
Febrie menjelaskan Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini.
Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.
"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya.