Penembakan Polisi
Pengacara Brigadir J Sebut Hukuman Putri Candrawathi Makin Berat jika Masih Ngaku Dilecehkan
Menurut pengacara Brigadir J, hal yang paling dibutuhkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana ialah maaf keluarga korban.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih bersikukuh mengaku bahwa ia adalah korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Hal itu dinyatakan Putri di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) saat pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri menegaskan bahwa ia mendapatkan tindakan tak senonoh dari Brigadir J saat masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Putri mengaku bahwa ia dilecehkan di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) hingga dinarasikan sebagai pemicu penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Belum Minta Maaf ke Brigadir J, Keluarga Korban: Tak Masalah yang Penting Dihukum
Namun setelah diselidiki, polisi tidak menemukan adanya perbuatan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri di rumdin Duren Tiga seperti yang diklaim istri Ferdy Sambo itu.
Setelah laporan dugaan pelecehan di Duren Tiga tersebut dihentikan, pihak Ferdy Sambo dan Putri mengubah TKP perbuatan asusila itu di Magelang.
Martin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J pun menanggapinya dengan meminta Ferdy Sambo dan Putri berkata jujur.
"Yang paling baik dan paling benar adalah berkata jujur karena untuk berbohong itu sulit," ujar Martin, Sabtu (27/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Keberatan Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Banding dalam Sidang Etik
"Untuk berbohong itu untuk menguatkan argumen kita, kita harus menutupinya lagi dengan kebohongan," lanjutnya.
Menurut Martin, rekayasa Ferdy Sambo dan Putri itu dapat memberatkan hukuman bagi pasangan suami istri itu sendiri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau masih menggunakan narasi adanya kekerasan seksual, menurut saya ini bukan akan meringankan justru akan memberatkan bagi mereka," kata Martin.
Martin juga menyatakan bahwa hal yang paling penting bagi Ferdy Sambo dan Putri serta 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini ialah empati atau maaf dari keluarga korban.
Baca juga: Ungkap Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga DPR RI terkait Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bukan Pidana
"Hal yang penting pada saat ini adalah simpati atau empati dari keluarga korban," sebutnya.
Namun, tegas Martin, apabila Ferdy Sambo dan Putri masih terus berbohong atau membuat rekayasa maka keluarga semakin sulit untuk membuka pintu maaf.
"Keluarga akan sulit berempati dan bersimpati kepada mereka manakala dalam hal ini mereka masih berisikeras bahwa apa yang terjadi itu sesuai dengan apa yang mereka sudah sampaikan melalui rekayasa kasus yang terjadi di Duren Tiga yaitu adanya kekerasan seksual," jelas Martin.
"Saya pastikan kalau ini yang masih menjadi narasinya, ini yang masih strateginya, kelurga (korban) tidak akan pernah mau memafkan mereka," sambungnya.
Baca juga: Muncul Kabar Dugaan Aliran Dana ke DPR di Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, IPW Beri Penjelasan
Martin menuturkan bahwa simpati maupun maaf dari keluarga korban memiliki bobot besar dalam pertimbangan hakim persidangan pidana.
"Salah satu pertimbangan yang akan dipertimbangkan hakim dalam tindak pidana itu adalah adanya perdamaian atau kesepakatan ataupun pemberian maaf dari korban," papar Martin.
"Ini bobotnya besar dalam suatu persidangan pidana, pada umumnya seperti itu." tandasnya.
Diketahui bahwa Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore lalu.
Baca juga: Tak Puas Dengar Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J karena Isu Pelecehan, DPR Desak Kapolri
Eksekusi Brigadir J ini ternyata direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Akibatnya, Ferdy Sambo yang juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik polisi, dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Hingga kini, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:
- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;
Baca juga: Kapolri soal Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri Imbas Kasus Brigadir J: Sedang Dihitung
- Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif tersangka Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)