Penembakan Polisi
Kapolri soal Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri Imbas Kasus Brigadir J: Sedang Dihitung
Kapolri Jenderal Sigit menyatakan pihaknya tengah menimbang apakah surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J disetujui atau tidak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-rabu_.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Jenderal Sigit pun telah membenarkan kabar pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit kepada Kompas.com saat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Kritik DPR Ogah Ikut Campur Kasus Brigadir J, Arteria Dahlan: Kami Tidak Genit
Meski demikian, Jenderal Sigit menuturkan bahwa surat pengunduran Irjen Pol Ferdy Sambo itu haru diproses terlebih dahulu.
Mengingat sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akan digelar pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
"Ada suratnya tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Jenderal Listyo seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Kompas.com.
"Ya suratnya ada tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak." tegasnya.
Baca juga: Sosok Irma Hutabarat, Aktivis yang Dampingi Keluarga Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo
Diketahui, Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore lalu.
Eksekusi Brigadir J ini rupanya telah direncanakan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hingga kini, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;
Baca juga: Cita-cita Brigadir J setelah Wisuda jika Masih Hidup dan Tak Ada Tragedi di Rumah Ferdy Sambo
- Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Tim khusus bentukan Jenderal Sigit kini sedang mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)