Penembakan Polisi
Kata Mahfud MD saat DPR Tanya Apakah Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Menkopolhukam Mahfud MD didesak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Hingga kini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kerajaan Polri Sendiri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
- Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sedang mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)