Berita Kendari

BPJS Kesehatan Kendari Mudahkan Layanan Administrasi ke Peserta, Cukup Chat WhatsApp Pandawa

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara terus meningkatkan layanannya untuk kemudahan bagi peserta.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
BPJS Kesehatan Kendari Mudahkan Layanan Administrasi ke Peserta, Cukup Chat WhatsApp Pandawa 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus meningkatkan layanannya untuk kemudahan bagi peserta.

Salah satu bentuk kemudahan pelayanan yang diberikan kepada peserta yaitu pelayanan untuk pengurusan administrasi.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS cabang Kendari, Barlianta Saleh mengatakan untuk mendapatkan kemudahan layanan tersebut cukup melalui chat saja.

"Jadi peserta cukup chat ke nomor tunggal Layanan Pandawa di 0811 8165 165, jadwal operasional yaitu hari Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-15.00 Wita," ungkapnya, Selasa (23/8/2022).

Lanjutnya, setidaknya ada 8 layanan diberikan Pandawa yang dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan yaitu pertama Pendaftaran Baru Kepesertaan.

Baca juga: Cara dan Syarat Peserta Dapat Keringanan Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan di Baubau Sultra

"Terdapat tiga kategori dalam Pendaftaran Baru yaitu PNS/TNI/POLRI, warga negara asing, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri," jelasnya.

Layanan kedua yaitu Penambahan Anggota Keluarga terdiri dari PNS/TNI/POLRI, dan Pensiunan Veteran-PK, PBI APBN (Bayi Baru Lahir) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri.

Barlianta menuturkan yang ketiga yaitu Pengaktifan Kembali Kartu terdiri dari anak di atas 21 tahun masih kuliah, registrasi ulang (PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan/Veteran-PK/PBPU).

Kemudian registrasi ulang bayi berusia di atas 3 bulan melengkapi NIK, WNI Kembali dari luar negeri, dan data ganda.

"Layanan keempat yaitu Pindah Jenis Kepesertaan Non Aktif Menjadi PBPU/Mandiri," jelas Barlianta Saleh.

Baca juga: Peserta Terlambat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Kena Denda? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Selanjutnya kelima yakni Perubahan atau Perbaikan Data terdiri dari identitas (NIK, Nomor KK, Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat), nomor handphone, dan golongan dan gaji (PNS dan TNI/POLRI).

Kata Barlianta, layanan keenam yaitu Perubahan FKTP terdiri dari peserta TNI/POLRI dan sebelum 3 bulan (bagi peserta pindah domisili/pindah tugas).

Layanan ketujuh, Pengurangan Anggota Keluarga terdiri dari pelaporan peserta meninggal, pembaharuan KK dan pelaporan WNI ke luar negeri.

Lalu, pelayanan terakhir adalah Perubahan Kelas Rawat Bagi Peserta yang Belum Membayar Iuran Pertama.

Selengkapnya, TribunnewsSultra.com bagikan cara menikmati kemudahan layanan administrasi melalui Pandawa yaitu :

Baca juga: Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Berlaku 1 Maret

1. Peserta mengirimkan pesan ke Pandawa melalui Whatsapp ke 08118165165

2. Pandawa mengirimkan link formulir isian (masa berlaku link 60 menit dan hanya bisa digunakan yang bersangkutan)

3. Peserta klik link yang berisi :

- Dokumen persyaratan

- Formulir isian dan unggah dokumen persyaratan

- Informed consent (pernyataan dan persetujuan)

4. Pandawa mengirim pesan :

- Melakukan konfirmasi dan/atau memberikan informasi keberhasilan transaksi

- Memberikan edukasi terkait transaksi yang dilakukan

- Memberikan link umpan balik layanan

5. Peserta mengisi umpan balik layanan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved