Berita Konawe
Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Berlaku 1 Maret
Kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan jadi syarat wajib urus balik nama sertifikat tanah.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Saat ini, kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan jadi syarat wajib urus balik nama sertifikat tanah.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Konawe, Muhammad Rahman mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Kementerian ATR/BPN.
"Inpres itu kemudian kita tindak lanjuti dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri ATR/BPN Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022," kata Muhammad Rahman kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (1/3/2022).
Di mana, SE tersebut tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Muhammad Rahman menyebut, syarat kartu peserta BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peralihan hak atau balik nama.
Sementara, untuk pelayanan seperti pembuatan sertifikat baru, pecah sertifikat dan permohonan pengukuran tanah tidak dikenakan syarat tersebut.
"BPJS itu nanti kita akan lihat apakah dia pasif atau aktif. Kalau aktif maka akan langsung diproses. Kalau pasif, kita akan sarankan urus dulu BPJS-nya," sebutnya.
Kata Muhammad Rahman, syarat tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2022.
Rencananya, BPJS Kesehatan juga akan menempatkan personelnya di Kantor ATR/BPN Konawe dalam rangka mengawal pelayanan tersebut.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Ini Manfaatnya
"Kita harus pastikan, pelayanan masyarakat terhadap ini tidak boleh terganggu hanya gara-gara BPJS Kesehatan ini, oleh karena itu kita koordinasi terus dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Selain itu, Muhammad Rahman juga mengimbau agar seluruh pihak mendukung keputusan dari pemerintah terkait hal ini.
Masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak dapat mengurus terlebih dahulu kepesertaan BPJS Kesehatan di kantor terdekat. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)