Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Dosen UHO Prof B Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Mahasiswi Karena Beralasan Sakit
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B batal diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Kami belum bisa memastikan penahanan tersangka. Hal itu bergantung subjektivitas penyidik," tandasnya.(*)
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Baca juga: 4 Saksi Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UHO Kendari, 1 Mangkir, Jadwalkan Periksa Prof B
Laporan korban (mahasiswi RN) tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu, dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai sambil berbincang sebentar.
"Saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Polresta Kendari Bakal Panggil Kembali Dosen UHO Prof B Soal Kasus Dugaan Pelecahan Mahasiswi
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B, lalu bergegas pergi ke luar meninggalkan rumah sang dosen.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian dugaan pelecehan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)