Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

4 Saksi Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UHO Kendari, 1 Mangkir, Jadwalkan Periksa Prof B

Sebanyak empat saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak empat saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B.

Satu di antara empat saksi itu yakni korban pelecehan berinisial RN (20), tiga sisanya adalah mahasiswi dan staf di FKIP UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah melakukan pemeriksaan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, lima saksi sudah dipanggil.

"Dari lima saksi yang sudah dipanggil, empat yang sudah hadir memenuhi panggilan," beber AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Datangi Polresta Kendari, Diperiksa Selama 3 Jam Sebagai Saksi RN

Menurut AKP Fitrayadi, satu saksi di antaranya masih mangkir karena masih berada di luar Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Selain itu, penyidik juga akan melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku dosen UHO Prof B, pada Kamis (11/8/2022).

"Prof B kami layangkan surat panggilan untuk hadir pada hari Senin (pekan depan)," jelas Kasatreskrim Polresta Kendari ini.

Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO, Prof B Kendari ditingkatkan ke penyidikan.

Baca juga: Polresta Kendari Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Pekan Depan, Tentukan Nasib Dosen UHO Prof B

Peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (3/8/2022).

"Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, dalam gelar perkara diputuskan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pada Kamis (4/8/2022).

Fitrayadi menjelaskan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polresta Kendari berencana akan memanggil kembali para saksi dan terlapor, setelah itu kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Baca juga: Rektor UHO Kendari Benarkan Laporan Korban Baru Dugaan Pelecehan Prof B, Sebut Tetap Diproses

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved