Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Dugaan Pelecehan Seksual Prof B, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari Bakal Memanggil Saksi Baru
Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari menyebut bakal kembali memanggil saksi baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari menyebut bakal memanggil saksi baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof H La Iru berujar perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen berinisial Prof B itu kini masih dalam proses.
Ia juga menuturkan, korban kedua dalam dugaan kasus ini belum bisa ditindaklanjuti karena terkendala data korban yang tidak lengkap.
Baca juga: Mahasiswa Dibusur saat Sedang Tidur di Kosan depan Kampus UHO Kendari Sulawesi Tenggara
"Saat ini sementara berproses karena datanya belum lengkap. Kami masih panggil lagi orang," katanya saat ditemui pada Jumat (12/8/2022).
Prof H La Iru juga menerangkan selama belum ada putusan resmi tindak pidana dari Kepolisan dan kode etik UHO, oknum dosen sekaligus guru besar UHO Prof B masih bisa melalukan proses mengajar.
"Kan belum selesai kasusnya bagaiamana mau diputuskan. Bagaimana mau diberhentikan mengajarnya. Tunggu saja proses," terangnya.
"Pihak kepolisian mengatur kasus tindak pidananya, dan kami mengatur kode etiknya. Sementara tim lagi bekerja," jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, RN (20) mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oknum dosen sekaligus guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari kini diperiksa Dewan Kode Etik.
Baca juga: 4 Saksi Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UHO Kendari, 1 Mangkir, Jadwalkan Periksa Prof B
Sekira pukul 13.00 WITA, RN menjalankan pemeriksaan Dewan Kode Etik UHO Kendari untuk untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual oknum Prof B, yang ia layangkan Jumat (22/7/2022) lalu.
RN, tampak datang didampingi keluarga dan pengacara serta ikut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pemberdayaan perempuan.
Saat dimintai keterangan, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari, Prof Dr H La Iru belum ingin memberikan komentar lebih lanjut.
Pasalnya, kata dia harus menunggu hasil pemeriksaam pelapor dan terlapor.
"Saat ini kita lalukan pemeriksaan sesuai pemohon. Ini pun mereka (pelapor dan terlapor) tidak bersamaan," katanya, Senin (25/7/2022).
"Kita tunggu hasil ini. Karena kalau pelecehan saya yakin akan masuk di pengadilan," tuturnya.
"Tapi kalau pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 tahun 2004. Tapi kalau dalam bentuk pelecehan tidak masuk disitu," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)