Penembakan Polisi
Pengakuan Terbaru Bharada E, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J 2 Kali Lalu Panggil KM dan Bripka RR
Kepada Komnas HAM, Bharada E menyebut soal Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap pengakuan terbaru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kepada Komnas HAM, Bharada E menyebut soal Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Yakni di terduga TKP pembunuhan, dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap akan Laporkan Putri Candrawathi
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Bharada E mengaku Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
"Ketika kami memeriksa Richard dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan. Dua tembakan ke Yosua," kata Taufan seperti dilihat Tribunnews dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Peran Penting Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir J, Muluskan Skenario Ferdy Sambo
Menurutnya, hal berbeda diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, dia tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.
Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Saat itu, Eks Kadiv Propam Polri itu memerintahkan ketiganya untuk melakukan sejumlah tindakan seusai instruksinya.
"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini ini dan ini. Itu diakuinya," katanya.
Baca juga: 2 Alat Bukti yang Bikin Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.