Penembakan Polisi
Dilema Putri Candrawathi, Bisa Jadi Justice Collaborator seperti Bharada E tapi Lawan Ferdy Sambo
Istri Irjen Ferdy Sambo, ada peluang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNNEWSSSULTRA.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ada peluang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang kini menjadi justice collaborator.
Jika berkenan, Putri Candrawathi bisa mengajukannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Pengakuan Terbaru Bharada E, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J 2 Kali Lalu Panggil KM dan Bripka RR
Namun, posisi ini menjadi dilema bagi Putri Candrawathi.
Pasalnya, Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya.
Diketahui Putri Candrawathi merupakan orang kelima yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya polisi terlebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap akan Laporkan Putri Candrawathi
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah mengajukan menjadi justice colaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus.
Bharada E diketahui menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia merupakan pelaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Bharada E sebagai saksi kunci pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi justice colaborator dikabulkan.
Semua saksi pelaku dalam kasus tersebut sebetulnya bisa mengajukan hal serupa dengan Bharada E, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi bisa saja mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK karena bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.
Lalu bagaimana bila Putri Candrawathi mengajukan menjadi justice collaborator ke LPSK?