Penembakan Polisi

Dilema Putri Candrawathi, Bisa Jadi Justice Collaborator seperti Bharada E tapi Lawan Ferdy Sambo

Istri Irjen Ferdy Sambo, ada peluang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
FOTO Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Cancrawathi. Putri Candrawathi ada peluang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak yakin bila Putri Candrawathi akan mengajukan justice colaborator.

Baca juga: Peran Penting Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir J, Muluskan Skenario Ferdy Sambo

Alasannya, bila Putri Candrawathi mengajukan menjadi justice colaborator tentunya ia akan melawan suaminya Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC (Putri Candrawathi) mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau yah silakan ajukan diri sebagai justice colaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Edwin mengaku pihaknya akan tetap mempersilakan jika Putri Candrawathi nantinya mengajukan justice colaborator.

Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak mendapatkan justice collaborator.

"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ujarnya.

Diketahui, Putri Candrawathi diumumkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut

"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Agus masih enggan merinci terkait peran Putri Candrwathi dalam kasus tersebut.

Hal yang pasti, kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman penyidik Timsus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan Putri Candrawathi dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved