Surya Darmadi Bakal Diperiksa, Kejagung Sudah Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi senilai Rp 78 triliun ini.

Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas.com
Tersangka korupsi Surya Darmadi dan Pengacaranya, Juniver Girsang saat di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) guna diperiksa terkait kasus suap yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. 

Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com, Fandi Permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perintangan Pendidikan Tersangka Surya Darmadi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved