Berita Sulawesi Tenggara
KPK Beberkan Alur Suap Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara, Terima 2,5 M dari Sekretaris PUTR Sulsel
KPK akhirnya mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan.
Editor:
Risno Mawandili
Tangkapan layar kanal YouTube KPK RI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan. Konferensi pers di gedung KPK, Kamis (18/8/2022).
Edy diduga meminta dana partisipasi 1 persen dari nilai proyek.
“Dari nilai proyek dan dari keseluruhan dana partisipasi yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen,” ujar Alex.
Dalam suap tersebut, Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima Rp 2,8 miliar.
Andi juga mendapatkan jatah sebesar Rp 100 juta.
“Digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.
Keempat tersangka itu kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.
Andi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, Yohanes, Wahid, dan Gilang ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manipulasi Laporan Keuangan, Pemeriksa BPK Sulsel Diduga Terima Suap Rp 2,8 M"