Berita Sulawesi Tenggara

KPK Beberkan Alur Suap Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara, Terima 2,5 M dari Sekretaris PUTR Sulsel

KPK akhirnya mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan.

Editor: Risno Mawandili
Tangkapan layar kanal YouTube KPK RI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan. Konferensi pers di gedung KPK, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan (Sulsel).

Andi Sonny cs diduga menerima suap senilai Rp2,8 miliar terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel.

Dijelaskan bahwa Andi Sonny merupakan mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang saat ini menjadi Kepala BPK Sulawesi Tenggara.

Ia menerima suap bersama dua pemeriksa BPK Sulsel, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar. Serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.

Sementara pemberi suap adalah  Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Baca juga: Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny Tersangka KPK, Diduga Terima Suap di Sulawesi Selatan

Baca juga: Sosok Andi Sonny Eks Kepala BPK Sultra Kini Menjadi Tersangka KPK Atas Dugaan Kasus Suap di Sulsel

Secara keseluruhan KPK telah menetapkan lima orang tersangkan dalam kasus suap tersebut, sebagaimana pengumuman saat konferensi pers, Kamis (18/8/2022).

Pengumuman tersangka tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Uang Diterima Secara Bertahap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Andi Sonny cs menerima uang suap dari Edy Rahmat secara bertahap.

Andi Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta.

“Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes," kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar, dan Andi turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta,” tambahnya.

Alex mengatakan, kasus tersebut bermula ketika BPK Sulsel melakukan pemeriksaan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020.

Salah satu lembaga yang diperiksa adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Alex mengatakan Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andi, Wahid, dan Gilang, sebelum proses pemeriksaan berjalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved