Berita Sulawesi Tenggara
KPK Beberkan Alur Suap Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara, Terima 2,5 M dari Sekretaris PUTR Sulsel
KPK akhirnya mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi Sonny cs diduga menerima suap senilai Rp2,8 miliar terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel.
Dijelaskan bahwa Andi Sonny merupakan mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang saat ini menjadi Kepala BPK Sulawesi Tenggara.
Ia menerima suap bersama dua pemeriksa BPK Sulsel, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar. Serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.
Sementara pemberi suap adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Baca juga: Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny Tersangka KPK, Diduga Terima Suap di Sulawesi Selatan
Baca juga: Sosok Andi Sonny Eks Kepala BPK Sultra Kini Menjadi Tersangka KPK Atas Dugaan Kasus Suap di Sulsel
Secara keseluruhan KPK telah menetapkan lima orang tersangkan dalam kasus suap tersebut, sebagaimana pengumuman saat konferensi pers, Kamis (18/8/2022).
Pengumuman tersangka tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Uang Diterima Secara Bertahap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Andi Sonny cs menerima uang suap dari Edy Rahmat secara bertahap.
Andi Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta.
“Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes," kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar, dan Andi turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta,” tambahnya.
Alex mengatakan, kasus tersebut bermula ketika BPK Sulsel melakukan pemeriksaan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020.
Salah satu lembaga yang diperiksa adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Alex mengatakan Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andi, Wahid, dan Gilang, sebelum proses pemeriksaan berjalan.
Ketiga orang tersebut diketahui pernah menjadi Tim Pemeriksa LKPD Sulsel tahun 2019 dan memanipulasi sejumlah temuan pemeriksaan.
“Laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh Andi, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Awal Kesepakatan Suap
Ketika pemeriksaan berlangsung, Yohanes kemudian menemukan dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam beberapa proyek pekerjaan.
Tidak hanya itu, hasil pekerjaan proyek juga diduga tidak sesuai kontrak.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat diduga meminta agar temuan pemeriksaan itu direkayasa.
Sebagai informasi, Edy sudah divonis bersalah dalam kasus suap bersama Nurdin Abdullah. Ia dihukum 4 tahun penjara.
“Nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada,” ujar Alex.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Edy kemudian menghubungi sosok yang dinilai berpengalaman mengondisikan temuan pemeriksaan berikut penyerahan suapnya, yakni Gilang.
Setelah itu, Gilang menyampaikan keinginan Edy terkait manipulasi temuan itu kepada Yohanes.
Ia akhirnya menyanggupi keinginan Edy.
“Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah ‘dana partisipasi’,” ujar Alex.

Sumber Dana Suap
Menindaklanjuti permintaan dana partisipasi tersebut, Edy kemudian meminta saran kepada Wahid dan Gilang.
Kedua orang tersebut menyarankan Edy meminta uang yang nantinya diberikan kepada Yohanes dari para kontraktor yang memenangkan proyek di anggaran 2020.
Edy diduga meminta dana partisipasi 1 persen dari nilai proyek.
“Dari nilai proyek dan dari keseluruhan dana partisipasi yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen,” ujar Alex.
Dalam suap tersebut, Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima Rp 2,8 miliar.
Andi juga mendapatkan jatah sebesar Rp 100 juta.
“Digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.
Keempat tersangka itu kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.
Andi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, Yohanes, Wahid, dan Gilang ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manipulasi Laporan Keuangan, Pemeriksa BPK Sulsel Diduga Terima Suap Rp 2,8 M"