Berita Sulawesi Tenggara
KPK Beberkan Alur Suap Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara, Terima 2,5 M dari Sekretaris PUTR Sulsel
KPK akhirnya mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan.
Ketiga orang tersebut diketahui pernah menjadi Tim Pemeriksa LKPD Sulsel tahun 2019 dan memanipulasi sejumlah temuan pemeriksaan.
“Laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh Andi, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Awal Kesepakatan Suap
Ketika pemeriksaan berlangsung, Yohanes kemudian menemukan dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam beberapa proyek pekerjaan.
Tidak hanya itu, hasil pekerjaan proyek juga diduga tidak sesuai kontrak.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat diduga meminta agar temuan pemeriksaan itu direkayasa.
Sebagai informasi, Edy sudah divonis bersalah dalam kasus suap bersama Nurdin Abdullah. Ia dihukum 4 tahun penjara.
“Nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada,” ujar Alex.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Edy kemudian menghubungi sosok yang dinilai berpengalaman mengondisikan temuan pemeriksaan berikut penyerahan suapnya, yakni Gilang.
Setelah itu, Gilang menyampaikan keinginan Edy terkait manipulasi temuan itu kepada Yohanes.
Ia akhirnya menyanggupi keinginan Edy.
“Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah ‘dana partisipasi’,” ujar Alex.

Sumber Dana Suap
Menindaklanjuti permintaan dana partisipasi tersebut, Edy kemudian meminta saran kepada Wahid dan Gilang.
Kedua orang tersebut menyarankan Edy meminta uang yang nantinya diberikan kepada Yohanes dari para kontraktor yang memenangkan proyek di anggaran 2020.