Berita Sulawesi Tenggara

KPK Beberkan Alur Suap Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara, Terima 2,5 M dari Sekretaris PUTR Sulsel

KPK akhirnya mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan.

Editor: Risno Mawandili
Tangkapan layar kanal YouTube KPK RI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mebeberkan alur suap yang menjerat Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny, dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan. Konferensi pers di gedung KPK, Kamis (18/8/2022). 

Ketiga orang tersebut diketahui pernah menjadi Tim Pemeriksa LKPD Sulsel tahun 2019 dan memanipulasi sejumlah temuan pemeriksaan.

“Laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh Andi, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara atau Kepala BPK Sultra Andi Sonny sebagai tersangka KPK. Sonny diduga terlibat dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara atau Kepala BPK Sultra Andi Sonny sebagai tersangka KPK. Sonny diduga terlibat dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020. (Tangkapan layar kanal YouTube KPK RI)

Awal Kesepakatan Suap

Ketika pemeriksaan berlangsung, Yohanes kemudian menemukan dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam beberapa proyek pekerjaan.

Tidak hanya itu, hasil pekerjaan proyek juga diduga tidak sesuai kontrak.

Menanggapi temuan ini, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat diduga meminta agar temuan pemeriksaan itu direkayasa.

Sebagai informasi, Edy sudah divonis bersalah dalam kasus suap bersama Nurdin Abdullah. Ia dihukum 4 tahun penjara.

“Nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada,” ujar Alex.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Edy kemudian menghubungi sosok yang dinilai berpengalaman mengondisikan temuan pemeriksaan berikut penyerahan suapnya, yakni Gilang.

Setelah itu, Gilang menyampaikan keinginan Edy terkait manipulasi temuan itu kepada Yohanes.

Ia akhirnya menyanggupi keinginan Edy.

“Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah ‘dana partisipasi’,” ujar Alex.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan penetapan 5 tersangka dugaan kasus suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020. Salah satu tersangka adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara atau BPK Sultra Andi Sonny yang merupakan mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan penetapan 5 tersangka dugaan kasus suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020. Salah satu tersangka adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara atau BPK Sultra Andi Sonny yang merupakan mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. (Tangkapan layar kanal YouTube KPK RI)

Sumber Dana Suap

Menindaklanjuti permintaan dana partisipasi tersebut, Edy kemudian meminta saran kepada Wahid dan Gilang.

Kedua orang tersebut menyarankan Edy meminta uang yang nantinya diberikan kepada Yohanes dari para kontraktor yang memenangkan proyek di anggaran 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved