Penembakan Polisi
Bicara Hati ke Hati Bahas Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Nangis di Depan Ketua Komnas HAM
Begini bunyi kalimat yang dicecarkan Ketua KOMNAS HAM hingga membuat Ferdy Sambo menangis menyesal perintahkan Bharada E untuk tembak Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menangis dan menyesali perbuatannya telah mendalangi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini menyusul penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui memerintahkan ajudannya yakni Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku menyesali perbuatannya dan menangis di hadapan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat melakukan pemeriksaan lanjutan perihal kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Kasus Belum Kelar, Brigadir J Diusulkan ke Jokowi Jadi Pahlawan Kepolisian: Perbaiki Citra Polri
"Saya juga bicara dari hati ke hati kepada Saudara FS," ujar Damanik Selasa (16/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Dalam kesempatan itu, Damanik mencecar Irjen Pol Ferdy Sambo karena memerintahkan ajudannya untuk menghabisi nyawa rekan sesama ajudan polisi.
"Saya bilang 'kamu merasa enggak bahwa kamu sebetulnya sudah melibatkan seseorang yang mestinya dia itu menikmati masa mudanya?'," ungkap Damanik.
"Itu diakui oleh Saudara FS, dia bilang 'saya menyesal, saya minta maaf'," lanjutnya.
Baca juga: Ada Anggota Brimob, Deolipa Sebut Bharada E Takut saat Akui Disuruh Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Damanik juga menegaskan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Bharada E dan Brigadir J.
"Saya bilang 'kamu harus bertanggung jawab terhadap Richard ini, kamu luar biasa bukan hanya membunuh tapi kemudian kamu juga bersalah sebetulnya. Apa kamu enggak mikir ini orang dari desa, anak buahmu'," kata Damanik.
Mendengar pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Damanik, Irjen Pol Ferdy Sambo pun menangis.
"Itu diakuinya dan dia nangis, menangis." sebut Damanik.
Baca juga: Kamaruddin Kesal dengan Sikap Putri Candrawathi: Tak Jahat ke Brigadir J, tapi Kenapa Ikut Skenario
Adapun sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J.
Keempat orang tersangka tersebut adalah:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaam dengan ancaman hukuman mati;